Cemari Teluk Ambon, DPRD Kritik Keras Penenggelaman Kapal

KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069  
Penenggelaman dua kapal asing pencuri ikan di Teluk Ambon oleh TNI Angkatan Laut, mendapat kritikan dari DPRD Kota Ambon. Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Husein Toisuta, mengatakan, dampak penenggelaman dua kapal itu dinilai akan mencemari laut di teluk Ambon.

“Kita setuju kapal-kapal itu ditenggelamkan, namun yang tidak tepat lokasi penenggelaman kapal itu berada di Teluk Ambon. Penenggelaman kapal di teluk Ambon akan merusak terumbu karang dan biota laut di kawasan laut teluk dalam,” ungkap Husein, Senin, 22 Desember 2014.

Menurut Husein, Pemerintah Kota Ambon saat ini tengah menjalankan program pembersihan kawasan laut di Teluk Ambon dari berbagai jenis sampah. Oleh karena itu, dia menilai langkah penenggelaman dua kapal di Teluk Ambon tidak tepat.

“Laut di sekitar Teluk Ambon itu mestinya dijaga, bukan sebaliknya dikotori. Menjaga kebersihan pantai maupun laut di Teluk Ambon juga sudah di sampaikan oleh Wali Kota,” ungkapnya.

Senada dengan Husein, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengungkapkan, perairan teluk Ambon bukanlah tempat yang pas untuk dijadikan lokasi pembakaran dua kapal asing tersebut.

“Langkah tegas TNI AL yang menenggelamkan dua kapal itu perlu diapresiasi, namun tidak tepat jika lokasi penegelaman kapal itu harus di Teluk Ambon ini akan sangat mencemari lingkungan laut di perairan Ambon,” tuturnya.

Menurut dia, salah satu visi misi Pemerintah Kota Ambon adalah menjadikan laut maupun pesisir pantai di sekitar perairan Teluk Ambon sebagai objek wisata. Oleh karena itu, Teluk Ambon perlu dijaga kebersihannya.

“Apalagi Pemkot sudah mengkampanyekan untuk warga di sekitar Pantai untuk selalu menjaga kebersihan pantai Teluk Ambon. Jadi untuk melakukan pengahancuran harus di lautan lepas, jangan di teluk Ambon itu akan sangat mencemari laut,” terang Zeth.

Sebelumnya diberitakan, TNI AL menenggelamkan dua kapal asing berbendera Papua New Guinea yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 di perairan Teluk Ambon, Minggu, 21 Desember 2014, setelah terbukti melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Arafura sejak tiga pekan lalu tanpa dis ertaidokumen dan izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.

Kedua kapal tersebut ditangkap oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 dan penenggelaman dua kapal itu juga berdasarkan putusan Pengadilan Ambon bernomor 01/Pid.Prkn/2014/PN Ambon tertanggal 18 Desember 2014. [*]

0 Response to "Cemari Teluk Ambon, DPRD Kritik Keras Penenggelaman Kapal"

Posting Komentar