PDI P Kritik Jokowi













Pekerjaan rumah bidang hukum Presiden Joko Widodo siap menanti untuk diselesaikan pada 2015. Tahun pertama masa kepemimpinanya menjadi pembuktian atas janji politik selama Pilpres 2014 lalu.



Satu hal yang melekat pada diri Jokowi saat kampanye Pemilu Presiden yakni akan tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat. Pernyataan itu memiliki makna yang tidak sederhana. Tak terkecuali dalam penegakan hukum. Sejumlah masalah besar menunggu penyelesaiannya di pemerintahan Jokowi.



Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menyebutkan penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi salah satu poin Sembilan Nawa Cita. Menurut dia, pemerintahan Jokowi harus menyelesaikan masalah HAM masa lalu.



"Sekaligus untuk mewujdukan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum dan HAM," kata Trimedya di Jakarta, Selasa 30 Desember 2014.



Trimedya menyebutkan sejumlah pelanggaran HAM masa lalu yang hingga saat ini belum tuntas di antaranya kasus Papua (1996-1998), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus Talangsari Lampung (1989), Kasus 27 Juli (1996), penembakan Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan sosial pada Mei 1998, hingga penculikan aktivis serta tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib.



"Ini menjadi salah satu tantangan berat pemerintahan Jokowi-JK," tambah anggota Komisi Hukum DPR RI ini.



Selain masalah HAM masa lalu, pemerintahan Jokowi juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan di masalah korupsi. Sejumlah perkara besar hingga saat ini belum tuntas penyelesaiannya seperti kasus pemberian dana talangan Bank Century sebesar Rp6,8 triliun, kasus BLBI, kasus Bus Transjakarta serta sejumlah kasus hukum lainnya.



Keberadaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari unsur partai politik juga menjadi pertaruhan pemerintahan Jokowi dalam penegakan hukum yang bersentuhan dengan sejumlah aktor politik.



Pemerintahan Jokowi harus tegak lurus dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Supremasi hukum tanpa tawar menawar harus ditonjolkan oleh pemerintahan yang mengklaim tunduk pada konstitusi dan rakyat. Konstitusi secara tegas menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Jokowi harus membuktikan ucapan politiknya saat Pilpres 2014 lalu. [mdr/fs]






0 Response to "PDI P Kritik Jokowi"

Posting Komentar