Pelapor Beras Plastik Terancam Dipidanakan, Netizen Support #SaveDewi


Pelapor Beras Plastik Pasrah jika Dipidanakan

Dewi Septiani (29), pelapor adanya beras sintetis, mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya bisa dipidanakan karena dianggap telah menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat. Perempuan beranak tiga ini menyerahkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampinginya di mata hukum.

"Saya hanya berdoa dan pasrah saja terhadap kasus ini, semoga ada jalan terbaiknya," ujar Dewi, warga Perumahan Mutiara Gading Ruko GT Grande Blok F 19 RT 01 RW 23, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2015).

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, penyebar isu beras berbahan dasar plastik dapat dipidanakan karena isu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat umum. Amran akan meminta Polri untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas penyebar isu beras plastik itu.

Meski merasa tersudutkan, Dewi mendapat dukungan dari sejumlah anggota masyarakat. Menurut dia, para netizen (pengguna internet) dan tetangganya memberi dukungan untuk menghadapi kasus ini. Masyarakat, kata Dewi, juga banyak yang mengucapkan terima kasih karena telah diberi tahu adanya peredaran beras berbahan sintetis.

Kuasa hukum Dewi yang juga anggota LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukan menyebarkan isu, melainkan menginformasikan adanya beras plastik ke rekannya melalui media sosial.

"Ibu Dewi itu ibu rumah tangga, dia khawatir teman-temannya juga merasakan hal yang sama, makanya dia menyebarkan informasi melalui media sosial,” ujar Hardi.

Selain menyebarkan informasi melalui media sosial, kata Hardi, kliennya juga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang melalui surat elektronik.

"Dia juga melaporkan kejadian ini ke pihak BPOM dan pihak berwajib, jadi dia tidak mungkin menyebarkan isu karena dia melapor juga ke pihak berwenang," ujar Hardi.

Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus itu karena diambil alih oleh Mabes Polri.

Menurut dia, status Dewi dan S, pemilik toko beras yang diduga menjual beras berbahan sintetis itu, masih sebagai saksi.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sendiri tak serta-merta menyalahkan laporan dari Dewi Septiani. "Apa yang dilakukan Bu Dewi sebagai konsumen sah-sah saja," kata Badrodin.

Sumber: KOMPAS

***

Berita Dewi Septiani yang 'dipolisikan' sontak membuat publik bereaksi. Di media sosial twitter publik memberi support ibu Dewi dengan memakai hestek #SaveDewi.

"Pelapor adanya beras plastik kini terancam dipidanakan #SaveDewi," ujar netizen @SurYosodipuro.

"Indonesia banget. Hukum dibuat hanya untuk mencekik rakyat kecil #SaveDewi," cuit akun @sebuahdunia.

"Rakyat dicekik oleh hukuman itu mah ciri khas indonesia. terima kasih dewi sekarang saya bisa was was #SaveDewi," tulis netizen ‏@ardo_nio.




0 Response to "Pelapor Beras Plastik Terancam Dipidanakan, Netizen Support #SaveDewi"

Posting Komentar