Lion Air Diduga Gelapkan Asuransi Delay Lebih Dari Rp 1 Triliun










Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah) konpres masalah delay, di Jakarta, (23/2/2015) (bisnis.com)



Direktur Executive Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita menduga maskapai Lion Air telah menggelapkan uang asuransi keterlambatan penerbangan (delay) sebesar Rp 15.000 per penumpang. Dana delay tersebut disetor dan disatukan dengan harga tiket yang dibayar oleh penumpang saat membeli tiket.



Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, terutama pada Pasal 1 dan 2, mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk mengasuransikan keterlambatan penerbangan (delay).



Dijelaskan oleh Kisman, sejak periode 2011 – 2014 Lion Air mengangkut penumpang rata-rata 25 juta setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir Lion Air mengangkut sekitar 75 juta penumpang.



“Jika Lion Air memungut Rp. 15.000 saja dari setiap penumpang, maka total dana delay yang dipungut oleh Lion Air sebesar Rp 1,125 triliun, “ujar Kisman Latumakulita yang juga fungsionaris Partai NasDem dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Selasa (24/2).



Harga asuransi delay bervariasi antara Rp 10.000 – Rp 25.000 setiap penumpang. Harga tengahnya Rp 15.000 per penumpang. Lazimnya disatukan dengan harga tiket, sehingga setiap keterlambatan sudah ada jaminan asuransinya. Tidak perlu lagi ditalangi oleh PT Angkasa Pura seperti yang terjadi sekarang.



“Jika kekacauan penerbangan Lion Air selama tiga hari minggu kemarin, yang mengakitbatkan ribuan penumpang Lion Air tidak terangkut karena delay, maka bisa langsung dibayar oleh perusahaan asuransi. Namun bila tidak dibayar oleh perusahaan asuransi, maka patut diduga manejemen Lion Air tidak menyetorkan asuransi delay sekitar Rp 1,125 Triliun ke perusahaan asuransi, “ujar Kisman



“Bila terbukti Lion tidak menyetorkan asuransi delay ke perusahaan asuransi, maka ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Pertama, menggugat secara perdata Lion Air ke pengadilan, termasuk laporan pidana penggelapan ke polisi. Kedua mendesak Menteri Perhubungan untuk mencabut sementara izin operasional Lion Air satu sampai tiga bulan, ” ujar mantan wartawan beberapa media massa nasional tersebut.






0 Response to "Lion Air Diduga Gelapkan Asuransi Delay Lebih Dari Rp 1 Triliun"

Posting Komentar